Jakarta – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan atau PPP, Achmad Baidowi, mengungkapkan bahwa partai tersebut telah menyiapkan bukti dan saksi untuk gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024. Sidang PHPU Pileg akan digelar perdana besok, Senin, 29 April 2024.
Awiek, panggilan akrab Achmad Baidowi, menegaskan bahwa PPP telah menyiapkan strategi yang kuat untuk meyakinkan hakim bahwa terdapat suara yang seharusnya dimiliki oleh partai tersebut namun hilang saat perhitungan suara di KPU. “Kami telah menyiapkan bukti dan saksi yang kuat serta akan mengajukan argumentasi berdasarkan fakta-fakta persidangan,” ujar Awiek saat dihubungi oleh Tempo pada Ahad, 28 April 2024.
Awiek juga optimis bahwa gugatan yang diajukan oleh PPP akan dikabulkan oleh hakim MK. “Tentu kami optimis bahwa gugatan PPP akan diterima, jika tidak, maka mengapa kami menggugat,” tegasnya.
Mardiono, Pelaksana Tugas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan atau PPP, juga menyatakan bahwa partai tersebut telah mempersiapkan fakta dan data yang diperoleh di lapangan. Menurutnya, suara PPP yang hilang merupakan mandat dari rakyat yang harus dipertanggungjawabkan. “Kami berharap hakim MK dapat memberikan keadilan dan menempatkan kedaulatan di tangan rakyat,” ujar Mardiono di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 27 April 2024.
Mardiono juga menambahkan bahwa terdapat selisih 600 ribu suara antara yang dihitung oleh KPU dan yang dimiliki oleh PPP. Namun, tidak semua selisih suara tersebut akan dituntut kepada Mahkamah Konstitusi. “Nantinya, berdasarkan fakta dan data yang akan dinilai oleh MK, kami akan mempersilakan MK untuk menelaah dan meneliti data dan fakta yang kami sajikan,” tambahnya.
PPP merupakan partai politik dengan jumlah permohonan sengketa pemilihan legislatif terbanyak yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Total ada 24 perkara dengan PPP sebagai pemohon dalam sengketa pileg. Salah satu perkara yang diajukan oleh PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.
PPP tidak berhasil meraih kursi di parlemen berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU. Partai dengan lambang ka’bah tersebut hanya mendapatkan 5.878.777 suara atau 3,87 persen. Padahal, syarat untuk dapat duduk di Senayan adalah dengan menembus ambang batas parlemen sebesar 4 persen.