JAKARTA – Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan korupsi komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022. Tersangka-tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda, di antaranya seorang beneficiary owner, seorang marketing, seorang kepala Dinas ESDM di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan dua orang yang bertindak sebagai Plt Kadis ESDM di Bangka Belitung.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan, kelima tersangka tersebut telah dengan sengaja menerbitkan dan menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari perusahaan smelter yang beroperasi di wilayah IUP PT Timah. RKAB tersebut diterbitkan meskipun tidak memenuhi syarat, dan digunakan untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP tersebut.
Selain itu, dua tersangka lainnya juga turut serta dalam pengkondisian pembuatan kerja sama penyewaan peralatan prosesing peleburan timah sebagai aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah. Mereka bahkan membentuk perusahaan boneka untuk melaksanakan aktivitas ilegal tersebut.
Penetapan lima tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus ini, termasuk Direktur Utama PT Timah Tbk dan perpanjangan tangannya dari PT Refined Bangka Tin.
Kejagung juga telah bekerja sama dengan ahli lingkungan untuk menghitung kerugian ekologis akibat pertambangan timah dalam kasus ini. Hasilnya, kerugian yang ditimbulkan mencapai angka yang mengejutkan, yaitu sekitar Rp271 triliun.
Kasus ini menjadi bukti bahwa korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang sangat besar. Kejagung berharap dengan penanganan kasus ini, dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.