
LAMPUNG, Pilarnesia.com — Ketua MPR RI H. Ahmad Muzani menggelar Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Kota Metro, Lampung (25/11/2024).
Sosialisasi yang dihadiri oleh LSM Komite Pemberdayaan Anak Bangsa ini, berjalan hangat dan penuh semangat.
Sebagai pembuka sosialisasi, Muzani menyampaikan jika bangsa Indonesia patut bersyukur bahwa negara ini dibangun oleh banyak founding fathers, para ulama, guru-guru dan tokoh-tokoh bangsa yang yang mewariskan keteladanan persatuan dan menitipkan bagi kita, dasar negara Pancasila.
Sebagai dasar negara Pancasila mengatur arah kehidupan masyarakat Indonesia lewat sila-silanya. Sila Pertama misalnya; Ketuhanan Yang Maha Esa telah menjadi pengikat rakyat Indonesia untuk senantiasa beragama dan terhubung dengan Tuhan, Allah Swt.
Menjabarkan sila Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Ledia mencontohkan bagaimana hingga saat ini Indonesia menjadi salah satu negara yang paling berani membela hak-hak Palestina. Melalui perwakilan pemerintah di Kementerian Luar Negeri Indonesia secara konsisten menyuarakan soal kemanusiaan ini dengan keyakinan yang teguh bahwa kemanusiaan harus diperjuangkan.
Sila Ketiga, Persatuan Indonesia membawa satu harapan agar masyarakat Indonesia senantiasa bersatu dan saling menguatkan meski memiliki berbagai keragaman.
Sila Keempat, Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan merupakan landasan sistem demokrasi di Indonesia yang menunjukkan betapa sistem pemerintahan Indonesia ditegakkan dalam kebijaksanaan permusyawaratan perwakilan.
“Contoh terkecil saja, pemimpin di lingkungan masyarakat seperti RT, RW tetap ada pemilihannya karena tidak mungkin semua jadi RT, semua jadi RW. Maka dipilihlah lewat pemilihan yang asasnya permusyawaratan perwakilan,” kata Ledia mencontohkan
Ahmad Muzani yang juga merupakan Anggota DPR RI Fraksi GERINDRA ini menjelaskan jika sila keempat ini juga menjadi dasar bangsa Indonesia untuk menjalankan musyawarah siapa yang akan menjadi perwakilan atau pemimpin lewat pemilu.
“Hari Rabu, 27 November 2024 kita akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah sebagai bentuk implementasi dari sila keempat.” tegasnya
Sementara mengenai sila Kelima, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, ia pun memberi contoh terkait pendidikan.
“Sila ini memberi jaminan keadilan bagi setiap rakyat Indonesia termasuk bidang pendidikan sebagaimana ditegaskan lewat UUD 1945 Pasal 31 ayat 1; ‘Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan’. Lalu dilanjutkan ayat 2; ‘Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya’. Maka dalam hal pendidikan dasar seharusnya tidak ada lagi istilah anak putus sekolah.”